KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis penyertaan atau pembiayaan industri modal ventura akan tetap terjaga ke depannya. Namun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengingatkan modal ventura perlu mewaspadai dan mengantisipasi adanya fenomena
tech winter pada tahun ini yang dapat mempengaruhi kinerja. Adapun
tech winter adalah fenomena yang kerap ditemui di perusahaan start-up. Kondisi itu dapat diartikan sebagai suatu periode penurunan investasi teknologi dan aktivitas bisnis yang berkepanjangan dan signifikan.
Baca Juga: OJK Beberkan Ada 10 Fintech Lending Belum Penuhi Modal Minimum Rp 7,5 Miliar "Perusahaan tentunya perlu mengantisipasi kondisi terkait
tech winter," ungkapnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Selasa (18/2). Fenomena
tech winter yang masih menjadi tantangan juga sempat diungkapkan PT BNI Modal Ventura atau BNI Ventures (BNV). CEO BNI Ventures Eddi Danusaputro menyebut fenomena
tech winter hingga ketidakpastian kondisi ekonomi makro masih akan membayangi industri ke depannya. Untuk mengantisipasi tantangan tersebut, Eddi menyatakan BNI Ventures akan menerapkan sejumlah strategi jitu. Dia bilang salah satu langkahnya, yakni BNI Ventures akan lebih selektif dalam melakukan investasi ke perusahaan-perusahaan. Selain itu, berfokus ke calon
investees (perusahaan yang menerima penyertaan modal dari perusahaan modal ventura) yang memiliki model bisnis
sustainable atau berkelanjutan. Untuk perusahaan belum mencetak profit, BNI Ventures akan selektif memberikan pendanaan kepada perusahaan yang dinilai memiliki rencana bisnis yang jelas dalam meraih profitabilitas.
Baca Juga: Produk Asuransi Khusus Fintech Lending Tengah Dirancang, Libatkan AAUI dan AFPI Eddi juga menerangkan perusahaan akan berupaya ?menekankan perlunya co-investment dengan investor lain. Ditambah terus mengawal adanya sinergi antara calon
investee dengan
business unit di BNI Group. Lebih lanjut, dalam rangka mengembangkan dan menguatkan industri modal ventura, Agusman mengatakan OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha PMV dan PMV Syariah. Dia bilang adanya POJK itu bertujuan agar perusahaan modal ventura dapat lebih fokus dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan kategori usaha
Venture Capital Corporation (VCC) atau
Venture Debt Corporation (VDC). Selain itu, adanya Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Modal Ventura 2024-2028 juga diharapkan menjadi panduan arah pengembangan dan penguatan industri modal ventura, termasuk peningkatan nilai penyertaan/pembiayaan PMV dan PMV Syariah.
Sebagai informasi, OJK mencatat pembiayaan modal ventura per Desember 2024 sebesar Rp 15,84 triliun. Nilai tersebut terkontraksi sebesar 8,65% Year on Year (YoY). Pencapaian itu terbilang memburuk dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya. Adapun pembiayaan modal ventura per November 2024 terkontraksi 7,46% YoY, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 16,09 triliun. Sementara itu, nilai aset modal ventura per Desember 2024 tercatat sebesar Rp 26,56 triliun. Nilai itu terkontraksi 2,53%, jika dibandingkan pencapaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 27,25 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News