OJK: Industri Multifinance dan Fintech Mampu Memitigasi Risiko Saat Daya Beli Turun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan industri multifinance dan fintech peer to peer (P2P) lending masih memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko di tengah penurunan daya beli masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman mengatakan hal ini terlihat dari tumbuhnya total piutang pembiayaan multifinance dan outstanding pembiayaan fintech lending pada Juli 2024.

"Ini menunjukkan adanya tren pertumbuhan pembiayaan yang terjaga dan memberikan sinyal bahwa industri multifinance dan fintech lending memiliki kemampuan dalam memitigasi risiko penurunan daya beli masyarakat," kata Ogi dalam sesi tanya jawab konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (6/9).


Pada Juli 2024, OJK mencatat total piutang pembiayaan yang dikelola oleh perusahaan multifinance mencapai Rp 494,1 triliun pada Juli 2024. Nilai tersebut mengalami pertumbuhan sebesar 10,53% secara year on year (YoY).

Baca Juga: Outstanding Kredit Paylater Perbankan Tumbuh 36,66% Per Juli 2024

Meskipun mengalami pertumbuhan pada Juli 2024, Agusman menjelaskan bahwa kenaikan ini menunjukkan perlambatan dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Juni 2024, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 10,72% YoY dengan nilai Rp 492,17 triliun.

Sedangkan outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun atau mengalami pertumbuhan sebesar 23,97% YoY, sedangkan Juni 2024 tumbuh sebesar 26,73% YoY.

"Kami memperkirakan, pembiayaan baik oleh multifinance maupun fintech lending dapat melanjutkan pertumbuhannya ke depan," ujar Agusman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati