KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan atas risiko yang mengintai dalam menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending. Maklum saja, pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending. Per April 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 33,67 triliun atau sekitar 53,66% dari total outstanding pinjaman fintech lending. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan channeling, Bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat.
OJK Ingatkan Bank Berhati-hati dalam Menyalurkan Kredit Lewat Fintech
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan industri perbankan atas risiko yang mengintai dalam menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending. Maklum saja, pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending. Per April 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 33,67 triliun atau sekitar 53,66% dari total outstanding pinjaman fintech lending. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan mengatakan, dalam pelaksanaan kegiatan channeling, Bank harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan asas pemberian kredit atau pembiayaan yang sehat.