KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan kredit macet yang terjadi pada industri fintech lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan industri perbankan. Mengingat, saat ini banyak bank yang menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending. Maklum, pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending. Per Januari 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 31,14 triliun atau sekitar 51,64 dari total outstanding pinjaman fintech lending. Kepala Eksekekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan untuk mengantisipasi risiko dalam fintech lending, penting bagi perbankan untuk memiliki pemahaman yang baik atas proses bisnis mitra.
OJK Ingatkan Bank Tak Asal Pilih Fintech Lending Dalam Skema Kredit Channeling
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan kredit macet yang terjadi pada industri fintech lending membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengingatkan industri perbankan. Mengingat, saat ini banyak bank yang menyalurkan kredit melalui skema channeling dengan fintech lending. Maklum, pendanaan dari sektor perbankan masih mendominasi bagi industri fintech lending. Per Januari 2024, perbankan telah memberikan pendanaan sekitar Rp 31,14 triliun atau sekitar 51,64 dari total outstanding pinjaman fintech lending. Kepala Eksekekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan untuk mengantisipasi risiko dalam fintech lending, penting bagi perbankan untuk memiliki pemahaman yang baik atas proses bisnis mitra.