KONTAN.CO.ID -Jakarta. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan banyak kasus penipuan digital di bidang keuangan pada awal 2024 ini. Berikut sejumlah tips dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) agar masyarakat tak lagi menjadi korban penipuan digital bidang keuangan tersebut. Dalam keterangan resmi, Satgas PASTI menyatakan menerima sejumlah laporan dari entitas yang memiliki izin (legal) terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau meduplikasi nama situs maupun sosial media milik entitas berizin tersebut dengan tujuan menipu masyarakat (impersonation). Satgas mencatat lebih dari 100 situs maupun sosial media yang dilaporkan. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pengajuan pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Meskidemikian, OJK meminta masyarakat terus waspada dengan aksi penipuan bermodur impersonation tersebut. Meski terus diberantas, aksi penipuan tersebut masih akan terus terjadi karena kebebasan akses media sosial maupun pembuatan website. Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran investasi ilegal melalui modus impersonation di kanal media sosial Telegram. Tindak penipuan ini rawan terjadi pada orang yang tergiur keuntungan atau imbal hasil besar. Satgas PASTI menegaskan pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat. Masyarakat harus selalu meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran keuangan maupun investasi dari pihak yang tidak bertanggung-jawab. Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas/lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id
Baca Juga: Pentingnya Literasi Keuangan untuk Hindari Jebakan Pinjol Tips mencegah menjadi korban penipuan Penipuan modus imperonation rawan terjadi pada nasabah perbankan. Kasus yang banyak terjadi adalah pembagian link website atau akun media sosial perbankan yang ternyata palsu, sehingga nasabah termanipulasi untuk menyerahkan data-data pribadi. Modus penipuan ini juga diawali dengan membuat korban panik karena ancaman-ancaman seperti biaya tambahan, ATM dan rekening diblokir, tidak bisa melakukan transaksi, dan lain-lain. Diberitakan KONTAN sebelumnya, berikut sejumlah tips dari Bank BRI agar nasabah bank tidak menjadi korban penipuan bidang keuangan: 1. Abaikan pesan dari nomor yang tidak dikenal. 2. Tidak sembarangan klik link di email, WhatsApp dan aplikasi chatting lain, atau direct message sosial media. 3. Pastikan kembali nama merchant saat bertransaksi menggunakan QRIS. 4. Tidak mengunduh file .apk palsu. 5. Jika sudah terlanjut klik file .apk palsu, cepat matikan koneksi data selular dan wifi pada perangkat lalu unisntall file tersebut. 6. Bersihkan data dan cache aplikasi bodong. 7. Rahasiakan data pribadi (username, PIN, OTP, Nomor CVV dan password).
8. Segera hubungi Contact BRI 1500017 untuk melakukan pelaporan atas indikasi modus penipuan. BRI juga meminta seluruh nasabah untuk tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa yang tidak jelas latar belakangnya. Jadi, pastikan dan cek validitasnya secara langsung. Sistem perbankan memang dilengkapi dengan fitur keamanan. Namun, teliti sebelum menerima telepon serta membuka file dan aplikasi menjadi kunci keselamatan nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto