OJK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Beri Kemudahan Akses Bagi Disabilitas



KONTAN.CO.ID - TOBA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas untuk bisa mengakses produk keuangan seperti asuransi dan kredit.

Frederica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK mengatakan, perlu adanya kebijakan afirmatif untuk layanan keuangan penyandang disabilitas.

"Saudara-saudara kita yang menyandang disabilitas seringkali menghadapi kendala besar untuk mendapatkan layanan keuangan dasar. Bagi mereka, hal ini tidak hanya sulit tetapi juga menjadi suatu bentuk kemewahan yang sulit dicapai tanpa adanya kebijakan afirmatif," kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam acara Edukasi Keuangan Difabel di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (9/8).


Selanjutnya, ia mengatakan sudah terlaksana satu program TUNTAS (Satu Rekening, Satu Disabilitas) dalam membantu penyandang disabilitas untuk mengakses keuangan. 

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Nomor 11 Tahun 2024 tentang SLIK, Ini Respons AFPI

"Satu program kita yang baru kita canangkan ini adalah Tuntas, satu rekening, satu disabilitas," jelasnya.

Program ini dirancang untuk memberikan akses yang lebih luas kepada penyandang disabilitas, dengan tujuan memastikan bahwa mereka dapat membuka rekening dan menggunakan layanan keuangan secara efektif.

Berdasarkan data dari BPS, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 28 juta atau sekitar 10% dari jumlah penduduk.

"Memang spektrum difabel itu sangat luas, ada yang tampak, ada yang tidak tampak dan itu bermacam-macam. Nah dari situ kita melihat baru 22% penyandang disabilitas yang memiliki rekening di lembaga keuangan," ungkapnya.

Baca Juga: OJK Terbitkan POJK Baru tentang SLIK, Begini Tanggapan AAUI

Selain itu, Kiki menyampaikan pemenuhan hak penyandang disabilitas terkait liberasi dan akses keuangan juga dijamin oleh undang-undang.

"Nah OJK juga tadi kami sampaikan di peraturan OJK nomor 22 tahun 2023 tadi sudah memberikan ketentuan di mana pelaku usaha jasa keuangan juga harus memberikan akses dan kemudahan kepada saudara-saudara kita penyandang disabilitas," urainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi