KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan konsumen agar memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran sehingga terhindar dari tim penagih Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kasus penagihan sampai saat ini masih terus terjadi, salah satunya karena memang wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen. "Jadi, kami juga mengingatkan konsumen untuk memenuhi kewajibannya. Walaupun OJK punya fungsi perlindungan konsumen, tetapi kami harus berimbang. Selain mengingatkan PUJK soal perlindungan konsumen, kami juga selalu mengingatkan kepada konsumen bahwa mereka punya kewajiban, salah satunya melakukan yang sudah diperjanjikan, misalnya pembayaran rutin setiap bulan dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).
OJK Ingatkan Konsumen Penuhi Kewajiban Pembayaran agar Terhindar dari Tim Penagih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan konsumen agar memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran sehingga terhindar dari tim penagih Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan kasus penagihan sampai saat ini masih terus terjadi, salah satunya karena memang wanprestasi atau gagal bayar dari konsumen. "Jadi, kami juga mengingatkan konsumen untuk memenuhi kewajibannya. Walaupun OJK punya fungsi perlindungan konsumen, tetapi kami harus berimbang. Selain mengingatkan PUJK soal perlindungan konsumen, kami juga selalu mengingatkan kepada konsumen bahwa mereka punya kewajiban, salah satunya melakukan yang sudah diperjanjikan, misalnya pembayaran rutin setiap bulan dan lainnya," katanya dalam konferensi pers, Senin (4/3).