KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan aksi yang akan dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam membentuk tim likuidasi dan mengeluarkan perintah tertulis dalam rangka melindungi pemegang polis. Sekedar mengingatkan, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023, dan meminta pihak perusahaan asuransi jiwa itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha tersebut. “Kalau sampai 30 hari itu belum terbentuk, OJK akan melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/7).
OJK Ingatkan Kresna Life untuk Bentuk Tim Likuidasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memantau perkembangan aksi yang akan dilakukan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dalam membentuk tim likuidasi dan mengeluarkan perintah tertulis dalam rangka melindungi pemegang polis. Sekedar mengingatkan, OJK telah mencabut izin usaha Kresna Life pada 23 Juni 2023, dan meminta pihak perusahaan asuransi jiwa itu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan membentuk tim likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha tersebut. “Kalau sampai 30 hari itu belum terbentuk, OJK akan melakukan pembubaran dan pembentukan tim likuidasi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa (4/7).