KONTAN.CO.ID – JAKARTA.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penarikan kembali dana saldo anggaran lebih (SAL) dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus dilakukan secara hati-hati. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, pada dasarnya penarikan dana SAL harus dilakukan berdasarkan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang baik. “Tentu dengan memperhatikan karakteristik sumber pendanaannya, antara lain dari sisi besaran nominal dan jangka waktu penempatan,” kata Dian dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: OJK: Masuknya Manajer Investasi ke DPLK Berpotensi Dongkrak Pertumbuhan Industri Lebih lanjut, Dian bilang bank perlu memastikan bahwa bank perlu menerapkan pengelolaan aset dan liabilitas yang memadai, serta memastikan ketersediaan aset likuid berkualitas tinggi (
high quality liquid asset) sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar bank penerima dana SAL senantiasa melakukan
stress testing secara berkala dan menyusun
contingency plan yang efektif. Ia tak menampik bahwasannya pengelolaan liabilitas yang sehat memerlukan keterprediksian alias
predictability. Maka dari itu, sebagai langkah mitigasi, Dian bilang perlu ada perencanaan yang memadai dari seluruh pihak yang terlibat dalam penempatan maupun penarikan dana SAL. “Penarikan dana dilakukan secara terencana dengan pemberitahuan yang memadai, sehingga bank memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian strategi pendanaan dan pengelolaan liabilitas tanpa menimbulkan tekanan yang tidak diperlukan,” tegas Dian.
Baca Juga: Kebutuhan UMKM Tinggi, Tapi Pembiayaan Produktif Fintech Diprediksi Masih Tertekan Dian juga memastikan pihaknya bakal secara aktif melakukan pemantauan terhadap kondisi liabilitas perbankan, baik secara individu maupun industri. Itu ia lakukan melalui pengawasan berbasis risiko.
Di saat yang sama, OJK juga melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Menurutnya, koordinasi antara otoritas menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan respons kebijakan yang tepat dan saling melengkapi guna mengantisipasi dampak tersebut. “Tentu dengan kerjasama yang baik diharapkan stabilitas sistem keuangan itu akan tetap terjaga sekaligus mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih tinggi lagi,” tutur OJK. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News