KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun pemilu di 2024, perbankan pun tak luput mendapat pesan dari regulator. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya potensi transaksi janggal oleh partai politik. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah meminta perbankan untuk mengidentifikasi potensi rekening nasabah atau calon nasabah disalahgunakan, salah satunya terkait transaksi janggal oleh partai politik melalui rekening perbankan. Dian bilang proses pemeriksaan atas transaksi janggal terkait dengan pemilu dapat dilakukan salah satunya melalui pemeriksaan terhadap transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik (Politically Exposed Person/PEP).
OJK Ingatkan Perbankan Terkait Potensi Transaksi Janggal Partai Politik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun pemilu di 2024, perbankan pun tak luput mendapat pesan dari regulator. Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan adanya potensi transaksi janggal oleh partai politik. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae telah meminta perbankan untuk mengidentifikasi potensi rekening nasabah atau calon nasabah disalahgunakan, salah satunya terkait transaksi janggal oleh partai politik melalui rekening perbankan. Dian bilang proses pemeriksaan atas transaksi janggal terkait dengan pemilu dapat dilakukan salah satunya melalui pemeriksaan terhadap transaksi nasabah berisiko tinggi yang memiliki eksposur politik (Politically Exposed Person/PEP).