KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi mewaspadai risiko lonjakan klaim di tengah kenaikan premi asuransi kredit saat pandemi. "Dalam hal ini kenaikan premi di lini asuransi kredit juga diikuti kenaikan signifikan dari klaim yang mengindikasikan potensi risiko kredit juga makin besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2021, Selasa (27/10). Untuk itu, perusahaan asuransi diminta hati-hati dalam menerapkan tarif premi proteksi, pencadangan premi serta membagi risiko dengan pihak lain. Terlebih, dalam situasi seperti ini, perbankan menerapkan manajamen risiko yang lebih ketat melalui pembelian asuransi kredit agar kredit perbankan bisa terjaga.
OJK ingatkan perusahaan untuk mewaspadai lonjakan klaim asuransi kredit saat pandemi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi mewaspadai risiko lonjakan klaim di tengah kenaikan premi asuransi kredit saat pandemi. "Dalam hal ini kenaikan premi di lini asuransi kredit juga diikuti kenaikan signifikan dari klaim yang mengindikasikan potensi risiko kredit juga makin besar," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam acara Indonesia Financial Sector Outlook 2021, Selasa (27/10). Untuk itu, perusahaan asuransi diminta hati-hati dalam menerapkan tarif premi proteksi, pencadangan premi serta membagi risiko dengan pihak lain. Terlebih, dalam situasi seperti ini, perbankan menerapkan manajamen risiko yang lebih ketat melalui pembelian asuransi kredit agar kredit perbankan bisa terjaga.