JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk konsorsium asuransi penerbangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang asuransi keterlambatan, bagasi hilang serta kecelakaan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk mengasuransikan penumpangnya. OJK optimistis konsorsium penerbangan dapat terbentuk tahun ini.
Firdaus Djaelani, Deputi Komisioner dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, asuransi keterlambatan, bagasi hilang dan kecelakaan saat ini dinilai kurang cukup dalam melayani penumpang penerbangan. Padahal, kejadian saat berada di airport dan pesawat bisa terjadi menimpa penumpang pesawat. Atas dasar itulah, Kementrian Perhubungan bersama OJK kembali berencana untuk membentuk sebuah konsorsium penerbangan yang dapat melindungi penumpang atas resiko-resiko tersebut.
Firdaus menambahkan, bisa saja resiko lain ditambahkan seperti: sakit saat berada dalam pesawat atau airport. "Selain itu kewajiban mengasuransikan penumpang bisa saja berlaku juga penerbangan luar negeri," kata Firdaus pada Senin (12/8). Nantinya, pembentukan konsorsium asuransi penerbangan ini diharapkan memiliki modal berkisar Rp 5 triliun. OJK mengusulkan ada sekitar 5 hingga 10 perusahaan yang dapat bergabung pada konsorsium penerbangan ini. Firdaus menambahkan, pihaknya telah mengumumkan ke pelaku asuransi untuk bergabung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News