KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif untuk sektor perumahan. Hal ini sebagai dukungan atas relaksasi uang muka kepemilikan rumah (LTV) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). “Dalam konteks pembangunan perumahan, tentu ada satu insentif yang kami berikan untuk pembangunan rumah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Kemkeu, Jakarta, Senin (31/7). Ia menjelaskan, insentif itu bisa berupa aset tertimbang menurut risiko (ATMR) atau pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah pembangunan rumah,
OJK ingin berikan insentif untuk dukung relaksasi LTV BI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan insentif untuk sektor perumahan. Hal ini sebagai dukungan atas relaksasi uang muka kepemilikan rumah (LTV) yang diterbitkan Bank Indonesia (BI). “Dalam konteks pembangunan perumahan, tentu ada satu insentif yang kami berikan untuk pembangunan rumah,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Gedung Kemkeu, Jakarta, Senin (31/7). Ia menjelaskan, insentif itu bisa berupa aset tertimbang menurut risiko (ATMR) atau pengembang diberikan kredit untuk pembelian tanah pembangunan rumah,