KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut kasus gagal bayar Asuransi Bersama Bumiputera 1912 masih berlangsung. Sebagian pemegang polis telah meminta persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencairkan kelebihan dana cadangan perusahaan yang ada di regulator. Menanggapi hal ini, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulator telah melayangkan permintaan kepada manajemen Bumiputera dan para pemegang polis untuk melakukan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA). “Permintaan OJK kepada manajemen dan para pemegang polis untuk duduk bersama menyepakati mekanisme pemilihan BPA adalah bentuk kepatuhan dan penghargaan OJK kepada prinsip-prinsip usaha bersama. Langkah ini juga untuk mengatasi kebuntuan dari penerapan ketentuan pemilihan BPA dalam Anggaran Dasar yang tidak dapat dijalankan dalam kondisi kekosongan BPA karena keharusan adanya sidang BPA terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar,” ujar Anto kepada Kontan.co.id pada Rabu malam (24/2).
OJK ingin BPA segera terbentuk, begini respons pemegang polis Bumiputera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut kasus gagal bayar Asuransi Bersama Bumiputera 1912 masih berlangsung. Sebagian pemegang polis telah meminta persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencairkan kelebihan dana cadangan perusahaan yang ada di regulator. Menanggapi hal ini, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulator telah melayangkan permintaan kepada manajemen Bumiputera dan para pemegang polis untuk melakukan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA). “Permintaan OJK kepada manajemen dan para pemegang polis untuk duduk bersama menyepakati mekanisme pemilihan BPA adalah bentuk kepatuhan dan penghargaan OJK kepada prinsip-prinsip usaha bersama. Langkah ini juga untuk mengatasi kebuntuan dari penerapan ketentuan pemilihan BPA dalam Anggaran Dasar yang tidak dapat dijalankan dalam kondisi kekosongan BPA karena keharusan adanya sidang BPA terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar,” ujar Anto kepada Kontan.co.id pada Rabu malam (24/2).