OJK ingin BPA segera terbentuk, begini respons pemegang polis Bumiputera



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengkarut kasus gagal bayar Asuransi Bersama Bumiputera 1912 masih berlangsung. Sebagian pemegang polis telah meminta persetujuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencairkan kelebihan dana cadangan perusahaan yang ada di regulator. 

Menanggapi hal ini, OJK angkat suara. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan bahwa regulator telah melayangkan permintaan kepada manajemen Bumiputera dan para pemegang polis untuk melakukan pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA). 

“Permintaan OJK kepada manajemen dan para pemegang polis untuk duduk bersama menyepakati mekanisme pemilihan BPA adalah bentuk kepatuhan dan penghargaan OJK kepada prinsip-prinsip usaha bersama. Langkah ini juga untuk mengatasi kebuntuan dari penerapan ketentuan pemilihan BPA dalam Anggaran Dasar yang tidak dapat dijalankan dalam kondisi kekosongan BPA karena keharusan adanya sidang BPA terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Anggaran Dasar,” ujar Anto kepada Kontan.co.id pada Rabu malam (24/2).


Baca Juga: Nasabah minta regulator cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera, apa kata OJK?

Fien Mangiri, Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera bilang para pemegang polis telah menuntut agar OJK segera mencairkan kelebihan dana cadangan tersebut. Tujuannya agar dapat membayarkan klaim polis pemegang polis.

“Ini merupakan salah satu cara jangka pendek untuk menyelesaikan klaim pemegang polis secara bertahap.  Kami siap support, duduk bersama untuk pembentukan BPA baru, Jika kami dibutuhkan dan kami layak untuk memilih calon BPA. Tetapi kami tetap fokus agar polis kami dibayarkan terlebih dahulu,” papar Fien kepada Kontan.co.id pada Kamis (25/2).

Koordinator dari kelompok pemegang polis lainnya, Jaka Irwanta menyatakan sebenarnya persoalan pertama pembentukan BPA sudah sejak akhir 2019 selesai. Namun karena diterbitkan PP 87/ 2019 maka masa tugas BPA diperpanjang setahun.

“OJK pernah memberikan  SP3 paling lambat 30 September 2020 karena tidak lengkapnya pengurus BA. kemudian diperintahkan lagi melalui SP OJK NO.S 34&S35 tetap saja komisaris tidak menjalankan perintah tersebut padahal ada pasal pidananya.dan penyidik OJK telah melakukan pemanggilan kepada BOD BOC dan BPA Bumiputera,” jelasnya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Askrindo serahkan santunan Rp 10,6 miliar kepada crew Sriwijaya Air & Nam Air

Lanjutnya, sudah saatnya OJK memberikan keputusan atas sanksi pidana bagi siapa saja yg tidak menjalankan atau menghalangi surat perintah OJK tersebut. Ketika semua sudah terlambat tidak bisa menerapkan PP no 87/ 2019 dan anggaran dasar tidak ada pasal yg mengaturnya.

“Maka OJK harus tegas menggunakan pasal kewenangan berdasarkan UU OJK untuk membentuk Pengurus Statuter (PS) terbatas hanya sampai terbentuk susunan pengurus Bumiputera yang lengkap. Selanjutnya PS membentuk panitia pemilihan BPA dilanjutkan BPA yang terbentuk membentuk BOD dan BOC,” katanya.

Ia mengaku selama ini pemegang polis tidak pernah diajak duduk bersama oleh pengurus Bumiputera maupun oleh OJK. Surat yang pemegang polis layangkan pun tidak pernah dijawab.

Selanjutnya: Nasabah Bumiputera minta OJK setujui pencairan kelebihan dana cadangan Bumiputera

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi