Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghembuskan rencana menaikkan modal inti bank. Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, peningkatan minimum modal inti bank untuk mendorong daya saing antar bank dan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Kedepan tidak ada lagi modal minimum bank sebesar Rp 100 miliar," kata Muliaman, Kamis (28/4). Saat ini, regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp 100 miliar-Rp 1 triliun untuk kelompok bank buku 1. Sedangkan modal inti bank sebesar Rp 1 triliun-Rp 5 triliun untuk kelompok bank buku 2. Saat ini, OJK masih mengkaji rasio minimal modal bank. Keinganan OJK agar modal minimal bank sebesar Rp 500 miliar. OJK akan mengarahkan bank untuk melakukan konsolidasi seperti merger jika mereka kesulitan untuk memenuhi aturan permodalan. "OJK akan merevisi aturan modal bank di akhir tahun 2016," tambahnya.
OJK ingin modal inti bank di atas Rp 100 miliar
Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghembuskan rencana menaikkan modal inti bank. Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, peningkatan minimum modal inti bank untuk mendorong daya saing antar bank dan dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). "Kedepan tidak ada lagi modal minimum bank sebesar Rp 100 miliar," kata Muliaman, Kamis (28/4). Saat ini, regulator perbankan menetapkan modal inti bank sebesar Rp 100 miliar-Rp 1 triliun untuk kelompok bank buku 1. Sedangkan modal inti bank sebesar Rp 1 triliun-Rp 5 triliun untuk kelompok bank buku 2. Saat ini, OJK masih mengkaji rasio minimal modal bank. Keinganan OJK agar modal minimal bank sebesar Rp 500 miliar. OJK akan mengarahkan bank untuk melakukan konsolidasi seperti merger jika mereka kesulitan untuk memenuhi aturan permodalan. "OJK akan merevisi aturan modal bank di akhir tahun 2016," tambahnya.