JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, semua sengketa atau dispute yang terjadi di lembaga jasa keuangan harus dituntaskan. Adapun tahap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. "Kami harapkan semua dispute selesai di masing-masing lembaga jasa keuangan. Kami akan membimbing dan mengawal," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (12/5). Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengatakan, saat ini OJK tengah menyusun standarisasi tentang bagaimana penyelesaian suatu sengketa di industri jasa keuangan. Standarisasi ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan OJK.
OJK ingin selesaikan semua sengketa keuangan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, semua sengketa atau dispute yang terjadi di lembaga jasa keuangan harus dituntaskan. Adapun tahap penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara internal maupun eksternal. "Kami harapkan semua dispute selesai di masing-masing lembaga jasa keuangan. Kami akan membimbing dan mengawal," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono di Jakarta, Kamis (12/5). Lebih lanjut, Kusumaningtuti mengatakan, saat ini OJK tengah menyusun standarisasi tentang bagaimana penyelesaian suatu sengketa di industri jasa keuangan. Standarisasi ini nantinya akan dituangkan dalam peraturan OJK.