OJK: Insentif PPN DTP Bisa Dongkrak Bisnis Asuransi Properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2026 bisa memberikan angin segar bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, setiap transaksi properti umumnya diikuti dengan kebutuhan perlindungan asuransi, terutama jika menggunakan fasilitas pembiayaan.

“Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.


Baca Juga: OJK Genjot Spin Off UUS Asuransi, Tenggat Tetap Akhir 2026

Menurut Ogi, keberlanjutan stimulus tersebut dapat mendorong aktivitas transaksi properti, yang pada akhirnya ikut meningkatkan permintaan perlindungan aset.

Artinya, terdapat peluang bagi perusahaan asuransi umum untuk lebih agresif menggarap segmen ritel, seiring dengan potensi peningkatan transaksi rumah tapak maupun apartemen dengan harga hingga Rp 5 miliar yang mendapat insentif.

“Ke depan, stimulus di sektor properti tersebut berpotensi turut mendukung permintaan perlindungan aset, termasuk pada segmen ritel,” jelasnya.

Dari sisi kinerja, premi industri asuransi umum masih menunjukkan tren positif. Hingga Januari 2026, premi tercatat tumbuh 13,66% secara tahunan (year on year/YoY).

Adapun lini usaha harta benda menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan tersebut, dengan kenaikan mencapai 46,40% YoY.

Secara total, pendapatan premi asuransi umum dan reasuransi mencapai Rp 18,42 triliun per Januari 2026. Nilai tersebut tumbuh 17,92% secara tahunan. 

Baca Juga: Ini Penjelasan KPPU Soal Pengenaan Denda Beragam pada Perkara Bunga Fintech Lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News