KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2026 bisa memberikan angin segar bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, setiap transaksi properti umumnya diikuti dengan kebutuhan perlindungan asuransi, terutama jika menggunakan fasilitas pembiayaan. “Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.
OJK: Insentif PPN DTP Bisa Dongkrak Bisnis Asuransi Properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti hingga 2026 bisa memberikan angin segar bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, setiap transaksi properti umumnya diikuti dengan kebutuhan perlindungan asuransi, terutama jika menggunakan fasilitas pembiayaan. “Perpanjangan insentif PPN DTP untuk sektor properti hingga 2026 berpotensi memberikan dukungan positif bagi industri asuransi umum, khususnya pada lini asuransi harta benda,” tulis Ogi dalam jawaban tertulis PPDP RDK OJK, beberapa waktu lalu.