AMBON. Deputi Direktur Kebijakan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Akta Bahar Daeng mengatakan, OJK Pusat telah menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jawa Timur senilai Rp 54 miliar pada 2013. "OJK sudah melakukan investigasi, terkait ada indikasi penyimpangan pengadaan tanah dan gedung yang akan digunakan sebagai kantor cabang PT Bank Maluku-Malut di Surabaya, yang dilakukan oleh oleh mantan Direktur Umum PT Bank Maluku-Malut Idris Rolobesy," kata Akta di Ambon, Kamis (3/6). Hasil pemeriksaan dan investigasi OJK tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
"Kami akan membantu sepenuhnya proses yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, baik untuk pemenuhan tambahan dokumen yang sudah dimiliki oleh Kejaksaan maupun permintaan untuk keterangan sebagai saksi maupun sebagai saksi ahli dari pihak OJK," kata Akta. "Apa yang ditemukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku hampir sama dengan temuan OJK, apalagi OJK Maluku sudah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan," ujarnya lagi. Kepala OJK Provinsi Maluku Bambang Hermanto mengatakan masalah indikasi penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jawa Timur, kejaksaan melihatnya dari sisi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Sementara OJK melihatnya dari sisi Tindak Pidana Perbankan (TPP), terkait proses pengadaan barang, apakah melanggar atau memenuhi unsur-unsur tindak pidana perbankan sesuai Undang-Undang Perbankan. "Ini yang dilakukan oleh teman-teman penyidik OJK terkait Tindak Pidana Perbankan. Sedangkan kejaksaan melihatnya dari tindak pidana korupsi, tetapi dua jalur penyidikan ini pasti ada benang merahnya, karena objeknya sama, tempat dan dokumen juga sama, ini hasil koordinasi antara penyidik OJk dengan penyidik kejaksaan," kata Bambang. Ia menjelaskan, OJK akan dimintai keterangan dari pihak kejaksaan, saksi pemeriksa, pengawasan dan saksi ahli. OJK mendukung proses hukum yang sedang dilakukan, terkait adanya dugaan tindakan pidana korupsi pengadaan tanah dan gedung PT Bank Maluku-Maluku Utara, Surabaya. "OJK mendukung semua proses hukum yang sedang dilakukan," ujarnya. Ditanya, bagaimana dengan manajemen bank tersebut, apakah bisa berjalan menyusul ditahannya Direktur Utama Bank itu, menurut Bambang, hal ini dikembalikan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Kami akan meminta kepada pengurus dan pemegang saham pengendali (PSP) untuk segera menyikapinya karena direktur utamanya tidak dapat melakukan fungsinya, sehingga harus ada rencana aksi dari pengurus maupun PSP untuk menggantikan fungsinya dengan menunjuk Plt," katanya. Hal itu agar kegiatan operasional dan kegiatan bisnis bank tersebut harus tetap jalan, ujar Bambang lagi. Sebelumnya Kajati Maluku, Jan Samuel Maringka menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Idris dan Pedro sebagai tersangka penyalahgunaan dana pembelian tanah dan gedung kantor PT Bank Maluku-Malut di Surabaya, Jawa Timur senilai Rp54 miliar pada 2013. Surat perintah penahanan dari Kajati Maluku untuk tersangka Idris No. Print 02/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016 dan tersangka Pedro No.Print 03/S.1/FD.1/06/2016 tanggal 1 Juni 2016.
Keduanya ditempatkan di Rutan kelas II Ambon di Waiheru. IR menjadi tersangka dan ditahan dalam kapasitas sebagai mantan Direktur Umum PT Bank Maluku - Malut. Satu tersangka kasus yang sama, Hence Toisutta diharapkan memenuhi panggilan Kejati Maluku pada 2 Juni 2016 karena sebelumnya berhalangan pada 1 Juni 2016. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia