KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan atas perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen. Untuk itu, OJK melakukan suspensi atau penghentian sementara penjualan produk reksadana Narada. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I , tapi semua produk dan kegiatan usaha perusahaan pengelola dana ini. "Pokoknya semua kegiatan enggak boleh," kata Hoesen, Senin (18/11) Menurut Hoesen, suspensi dilakukan lantaran OJK tengah melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, semua aktivitas perusahaan ini harus dihentikan dulu. “Kalau kami periksa, tapi keuangan perusahaan jalan terus kapan OJK selesainya. Kalau broker ada yang gagal, kami suspend dulu. Supaya tahu posisinya seperti apa," tegas Hoesen.
OJK: Investor Narada bisa redeem, atau pindahkan ke broker lain
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih melakukan pemeriksaan atas perusahaan manajer investasi, PT Narada Aset Manajemen. Untuk itu, OJK melakukan suspensi atau penghentian sementara penjualan produk reksadana Narada. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, suspensi tidak hanya dilakukan terhadap dua produknya yakni Narada Saham Indonesia dan Narada Campuran I , tapi semua produk dan kegiatan usaha perusahaan pengelola dana ini. "Pokoknya semua kegiatan enggak boleh," kata Hoesen, Senin (18/11) Menurut Hoesen, suspensi dilakukan lantaran OJK tengah melakukan pemeriksaan. Oleh karena itu, semua aktivitas perusahaan ini harus dihentikan dulu. “Kalau kami periksa, tapi keuangan perusahaan jalan terus kapan OJK selesainya. Kalau broker ada yang gagal, kami suspend dulu. Supaya tahu posisinya seperti apa," tegas Hoesen.