OJK: Investree Masih Belum Dapat Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan kabar terbaru terkait permasalahan fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan saat ini, Investree masih belum dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum. 

"Meskipun demikian, pemegang saham dan manajemen berkomitmen untuk menyelesaikan pelanggaran Investree sebelum jatuh tempo sanksi," ungkapnya dalam jawaban tertulis RDK OJK, Selasa (14/5).


Agusman menerangkan OJK akan terus memonitor perkembangan dan langkah-langkah penyelesaian yang diambil oleh Investree.

Baca Juga: Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding

Selain itu, dia juga mengungkapkan OJK sedang mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Sebagai informasi, baru-baru ini OJK telah mencabut izin usaha salah satu fintech lending yang bermasalah, yakni PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena permasalahan gagal bayar. Lebih lanjut, OJK meminta TaniFund untuk membentuk tim likuidasi dan menjalankan proses likuidasi, terhitung 30 hari kalender sejak pengumuman cabut izin usaha oleh OJK pada 3 Mei 2024.

Mengenai hal itu, Lender Investree Dessy Andiwijaya berpendapat apabila Investree dicabut izin usahanya seperti TaniFund, tentu akan lebih baik. Adapun Dessy merupakan salah satu lender yang menggugat Investree lewat jalur hukum.

"Sebab, dengan dicabut izin usaha, berarti ada perintah dari OJK bahwa pihak fintech tidak boleh mengalihkan aset dan setelah itu dilikuidasi. Jadi, borrower yang utang bisa ditagih oleh likuidator. Pasti likuidator akan aktif memburu borower karena ada fee," ujarnya kepada Kontan, Selasa (14/5).

Baca Juga: Lender Institusi Kian Mendominasi Fintech Lending

Dessy mengatakan apabila OJK mencabut izin dan likuidasi, berarti bisa menjadi bukti kuat bagi yang menuntut Investree di pengadilan sehingga para lender berpotensi menang. 

"Dengan adanya putusan pengadilan, maka akan dikategorikan piutang dan kami (Penggugat) akan didahulukan pembayaran," kata Dessy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi