JAKARTA. Besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa turun kurang dari 8%. Sebab, walau sudah disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, besaran iuran pensiun tersebut bisa berubah di Kementerian Keuangan. Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa rapat mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) jaminan pensiunĀ hanya dihadiri oleh pihak Kemennaker, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal,RPP ini harus ditandatangani oleh pihak Kemennaker dan Kemenkeu. Setelah itu, baru dapat diharmonisasi oleh Kemenkumham dan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. "Kami OJK tidak tahu ada rapat waktu itu. Memang kami bukan tim perumus. Hanya bisa memberikan pendapat. Kemenkeu juga tidak datang," ujar Heru kepada KONTAN, Kamis (16/4).
OJK: Iuran BPJS Ketenagakerjaan berpeluang turun
JAKARTA. Besaran iuran pensiun BPJS Ketenagakerjaan bisa turun kurang dari 8%. Sebab, walau sudah disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja, besaran iuran pensiun tersebut bisa berubah di Kementerian Keuangan. Direktur Pengawasan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa rapat mengenai rancangan peraturan pemerintah (RPP) jaminan pensiunĀ hanya dihadiri oleh pihak Kemennaker, BPJS Ketenagakerjaan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Padahal,RPP ini harus ditandatangani oleh pihak Kemennaker dan Kemenkeu. Setelah itu, baru dapat diharmonisasi oleh Kemenkumham dan diajukan kepada Presiden Joko Widodo. "Kami OJK tidak tahu ada rapat waktu itu. Memang kami bukan tim perumus. Hanya bisa memberikan pendapat. Kemenkeu juga tidak datang," ujar Heru kepada KONTAN, Kamis (16/4).