KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan dua perusahaan gadai swasta beroperasi secara resmi melalui pemberian tanda bukti terdaftar. Mereka adalah perusahaan gadai asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu Gadai Gemilang Jaya Artha dan PT Gadaiku Pasti Jaya. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan bahwa pemberian tanda terdaftar itu mulai berlaku sejak 1 November 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. “Pemberian tanda bukti terdaftar ini harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah,” kata Anggar yang dikutip dalam siaran pers OJK, Rabu (14/13).
OJK izinkan dua perusahaan gadai di Surabaya beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengizinkan dua perusahaan gadai swasta beroperasi secara resmi melalui pemberian tanda bukti terdaftar. Mereka adalah perusahaan gadai asal Surabaya, Jawa Timur, yaitu Gadai Gemilang Jaya Artha dan PT Gadaiku Pasti Jaya. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini mengatakan bahwa pemberian tanda terdaftar itu mulai berlaku sejak 1 November 2018. Hal ini sesuai ketentuan pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. “Pemberian tanda bukti terdaftar ini harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah,” kata Anggar yang dikutip dalam siaran pers OJK, Rabu (14/13).