JAKARTA. Setelah sempat menjadi pergunjingan di kalangan bankir, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetuk palu soal kisruh sertifikasi bankir. OJK kembali mengizinkan bankir mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Titah OJK tentang sertifikasi bankir tertuang dalam surat S-38/D.03/2016 pada 10 Juni 2016. Pokok penting surat itu: OJK secara resmi mencabut larangan bagi bankir mengikuti sertifikasi manajemen risiko LSPP. Dalam surat terungkap, OJK mencabut larangan itu karena mempertimbangkan sederet upaya LSPP untuk memenuhi standar sebagai penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko (SMR) yang mengacu pada international best pratices.
OJK izinkan LSPP adakan sertifikasi
JAKARTA. Setelah sempat menjadi pergunjingan di kalangan bankir, akhirnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengetuk palu soal kisruh sertifikasi bankir. OJK kembali mengizinkan bankir mengikuti sertifikasi yang diselenggarakan Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP). Titah OJK tentang sertifikasi bankir tertuang dalam surat S-38/D.03/2016 pada 10 Juni 2016. Pokok penting surat itu: OJK secara resmi mencabut larangan bagi bankir mengikuti sertifikasi manajemen risiko LSPP. Dalam surat terungkap, OJK mencabut larangan itu karena mempertimbangkan sederet upaya LSPP untuk memenuhi standar sebagai penyelenggaraan sertifikasi manajemen risiko (SMR) yang mengacu pada international best pratices.