KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui kerjasama antara multifinance dengan peer to peer (P2P) Lending. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan mengatakan sejak penerbitan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK telah membuka kesempatan kepada perusahaan pembiayaan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk fintech untuk memperluas jaringan distribusi penyaluran pembiayaan. "Perusahaan fintech dapat bertindak sebagai penyedia jasa dalam membangun sistem informasi yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan kegiatan pembiayaan secara online. Selain itu, POJK 35 telah membuka kesempatan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk melakukan kerjasama penyaluran pembiayaan baik melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing)," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).
OJK izinkan P2P lending kolaborasi dan akuisisi multifinance
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merestui kerjasama antara multifinance dengan peer to peer (P2P) Lending. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W. Budiawan mengatakan sejak penerbitan POJK 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Usaha Perusahaan Pembiayaan, OJK telah membuka kesempatan kepada perusahaan pembiayaan untuk menjalin kerjasama dengan pihak lain, termasuk fintech untuk memperluas jaringan distribusi penyaluran pembiayaan. "Perusahaan fintech dapat bertindak sebagai penyedia jasa dalam membangun sistem informasi yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan untuk menyalurkan kegiatan pembiayaan secara online. Selain itu, POJK 35 telah membuka kesempatan kepada perusahaan pembiayaan (multifinance) untuk melakukan kerjasama penyaluran pembiayaan baik melalui skema pembiayaan penerusan (channeling) atau pembiayaan bersama (joint financing)," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Senin (7/10).