OJK izinkan penjualan unitlink secara digital, begini persiapan Generali Indonesia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 membuat Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengizinkan penjualan produk asuransi unitlink secara digital.

CEO PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia Edy Tuhirman mengatakan, kebijakan tersebut baik untuk menjaga kinerja dan stabilitas industri asuransi. Tak hanya itu, kebijakan ini turut membantu kebutuhan masyarakat akan perlindungan asuransi jiwa dan kesehatan yang komprehensif, terlebih di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Perusahaan asuransi jiwa sambut positif penjualan unitlink secara digital


Kata Edy, saat ini pihaknya tengah fokus untuk memastikan setiap prosesnya telah memenuhi syarat dan ketentuan dari OJK. “Tak hanya itu, Generali juga menjadwalkan berbagai training kepada tenaga pemasar agar mereka bisa menjalankan setiap proses penjualan unitlink melalui kanal digital,” ujar Edy kepada Kontan.co.id (31/5).

Edy bilang, melalui kebijakan tersebut perusahaan asuransi dapat terbantu untuk memasarkan produk unitlink yang dimiliki. Hal itu dikarenakan, sejak pandemi corona penjualan unitlink ikut terganggu sehingga perusahaan fokus terhadap penjualan tradisional.

“Oleh karena itu, melalui kebijakan baru OJK, Generali siap memberikan perlindungan jiwa dan kesehatan komprehensif, serta manfaat investasi melalui produk unitlink andalan kami perusahaan, yakni iPLAN & iPRIME,” tambahnya.

Sepanjang kuartal I 2020 lebih dari Rp 382 miliar Gross Writen Premium (GWP) Generali didapatkan dari produk unitlink. Edy menyebutkan, unitlink berkontribusi 50% dari perolehan GWP Generali.

Baca Juga: Dapat restu OJK, asuransi unitlink kini bisa dipasarkan secara digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat