KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perbankan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang dimiliki korban banjir di Sumatera. Ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, ada beberapa poin yang bisa dilakukan oleh bank terkait perlakuan khusus tersebut. Mulai dari pemberian kredit baru hingga pemberian restrukturisasi. Dian menjelaskan, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru setelah terjadinya bencana alam bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
OJK Izinkan Perbankan Beri Keringanan Kredit Korban Banjir Sumatera
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilahkan perbankan untuk memberikan perlakuan khusus terhadap kredit yang dimiliki korban banjir di Sumatera. Ini mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang, ada beberapa poin yang bisa dilakukan oleh bank terkait perlakuan khusus tersebut. Mulai dari pemberian kredit baru hingga pemberian restrukturisasi. Dian menjelaskan, bank dapat memberikan kredit atau pembiayaan dan/atau penyediaan dana lain yang baru setelah terjadinya bencana alam bagi debitur yang terkena dampak bencana alam di daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
TAG: