KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa bagi PT Commonwealth Life setelah melakukan perubahan nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia. Izin itu telah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/NB.1/2020 tanggal 24 Juni 2020. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Juli 2020. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT FWD Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).
OJK izinkan perubahan nama Commonwealth Life menjadi FWD Insurance Indonesia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa bagi PT Commonwealth Life setelah melakukan perubahan nama menjadi PT FWD Insurance Indonesia. Izin itu telah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-76/NB.1/2020 tanggal 24 Juni 2020. Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 6 Juli 2020. “Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT FWD Insurance Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/7).