OJK Izinkan Pusat Gadai Indonesia dan Raja Gadai Indonesia Berbisnis Skala Nasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai yang memiliki izin usaha dengan ruang lingkup nasional bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. 

"Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026). 

Dengan persetujuan tersebut, Agusman menerangkan perusahaan yang dimaksud dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik. 


Baca Juga: Pembiayaan BNPL Perusahaan Pembiayaan Tumbuh 54,65% per Juli 2026

Dia bilang OJK juga akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna memperluas akses dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.

Sebelumnya, OJK juga sudah memberikan persetujuan perubahan lingkup wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi tingkat nasional kepada PT Gadai Sakti Indonesia dan PT Gadai Mas Nusantara.

Secara total, keempat perusahaan gadai swasta kini bisa menyamai level ruang lingkup usaha PT Pegadaian (Persero) yang sudah terlebih dahulu menjalankan bisnis secara nasional.

Terkait kinerja, OJK mencatat, penyaluran pembiayaan industri pergadaian mencapai Rp 160,78 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 50,73% Year on Year (YoY).

Baca Juga: Begini Efek Ketegangan Geopolitik Timur Tengah terhadap Kinerja Asuransi Marine Cargo

Mengenai kinerja per Juli 2026, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai sebesar Rp 136,39 triliun. Nilainya mencakup 84,83% dari total pembiayaan yang disalurkan industri pergadaian. 

Sementara itu, OJK mencatat nilai aset industri pergadaian per Juli 2026 mencapai Rp 192,18 triliun, atau meningkat 50,76% secara YoY. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News