KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai yang memiliki izin usaha dengan ruang lingkup nasional bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. "Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026). Dengan persetujuan tersebut, Agusman menerangkan perusahaan yang dimaksud dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
OJK Izinkan Pusat Gadai Indonesia dan Raja Gadai Indonesia Berbisnis Skala Nasional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan gadai yang memiliki izin usaha dengan ruang lingkup nasional bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan peningkatan lingkup wilayah usaha menjadi nasional kepada 2 perusahaan pergadaian, yaitu PT Pusat Gadai Indonesia dan PT Raja Gadai Indonesia. "Dengan demikian, saat ini terdapat 5 perusahaan pergadaian dengan lingkup wilayah usaha nasional," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Senin (7/9/2026). Dengan persetujuan tersebut, Agusman menerangkan perusahaan yang dimaksud dapat menyelenggarakan kegiatan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.