OJK Jadi Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih sebagai anggota Komite Eksekutif Organisasi Dana Pensiun Dunia atau International Organisation of Pension Supervisors (IOPS) untuk periode 2025-2026.

Berdasarkan pengumuman resmi OJK, keputusan itu diumumkan dalam IOPS Annual General Meeting (AGM) yang berlangsung di Bali, Selasa (19/11). 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan, terpilihnya OJK sebagai anggota Komite Eksekutif IOPS menandai komitmen Indonesia untuk lebih aktif dalam perumusan kebijakan dana pensiun global yang inklusif dan berkelanjutan.


Dia bilang OJK akan memanfaatkan momentum tersebut dengan belajar dari praktik terbaik secara internasional serta berkontribusi pada solusi inovatif untuk tantangan global.

"Indonesia siap untuk memberikan perspektif baru dalam kebijakan dana pensiun dunia. Kami percaya bahwa kolaborasi antarnegara anggota IOPS akan menjadi langkah penting dalam mengatasi tantangan global dan memperkuat industri dan sistem dana pensiun di setiap negara," ujar Ogi dalam keterangan resmi, Selasa (19/11).

Baca Juga: Realisasi Penyaluran Kredit UMKM Bank Asing Tumbuh Positif di Kuartal III-2024

Ogi juga menekankan bahwa keanggotaan Indonesia dalam Komite Eksekutif IOPS tidak hanya sebagai penghargaan bagi OJK, tetapi juga sebagai bukti kontribusi Indonesia dalam skala internasional.

Dia menambahkan, keterlibatan OJK di Komite Eksekutif IOPS akan memperkuat kapasitas pengawasan dana pensiun nasional dan menciptakan peluang untuk berkontribusi pada pengembangan kebijakan global yang lebih progresif dan relevan.

Dalam pemilihan anggota Komite Eksekutif yang dilaksanakan oleh IOPS, selain Indonesia yang diwakili oleh OJK, terdapat beberapa anggota lainnya yang terpilih. Berikut ini anggota Komite Eksekutif baru periode 2025-2026:

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Indonesia
  2. Australian Prudential Regulation Authority (APRA), Australia
  3. Brazilian Pension Funds Authority (PREVIC), Brazil
  4. Croatian Financial Services Supervisory Agency (HANFA), Kroasia
  5. Federal Financial Supervisory Authority (BaFin), Jerman
  6. Pension Fund Regulatory and Development Authority (PFRDA), India
  7. National Commission of the Retirement Savings System (CONSAR), Mexico
  8. National Bank of Slovakia, Slovakia
Sementara itu, Astrid Ludin dari Financial Sector Conduct Authority (FSCA), Afrika Selatan, terpilih sebagai Presiden IOPS untuk periode yang sama. Adapun Angela Mazerolle dari Canadian Association of Pension Supervisory Authorities (CAPSA), Kanada dipilih sebagai Wakil Presiden.

Baca Juga: OJK Bakal Rilis Aturan Innovative Credit Scoring, Ini Kata Sejumlah Fintech Lending

Sebagai informasi, IOPS yang didirikan pada 2004  merupakan organisasi internasional yang menghimpun pengawas dana pensiun dari berbagai negara. IOPS dibentuk atas inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan International Network of Pension Regulators and Supervisors (INPRS).

Saat ini, IOPS memiliki 92 anggota dan observers yang mewakili badan pengawas dana pensiun dari 84 yurisdiksi dan wilayah di seluruh dunia.

Disebutkan Indonesia sudah bergabung menjadi anggota IOPS sejak pengawasan dana pensiun berada di bawah Kementerian Keuangan yang kemudian beralih ke OJK, sejalan dengan berpindahnya kewenangan pengawasan dana pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari