KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK. Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.
OJK Jadi Lembaga yang Berwenang Menyidik Pidana Jasa Keuangan, Ini Dampaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK. Pasal 49 ayat (5) menuliskan, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik OJK. Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi memandang, ketentuan UU PPSK tersebut sudah cukup jelas sehingga tidak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan selain OJK.