OJK Jalankan Berbagai Reformasi Struktural di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan hal itu sejalan dengan agenda Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan standar internasional.

Menurut Ogi, salah satu agenda utama yang tengah dijalankan adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dia bilang Program Penjaminan Polis akan memperkuat perlindungan pemegang polis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. 


Baca Juga: Asuransi yang Spin Off UUS Dengan Mendirikan Perusahaan Baru Berkurang, Ini Kata AASI

"Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui DPR RI pada 4 Juni 2026, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi juga makin diperkuat dan menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ujar Ogi dalam keterangan resmi, Selasa (9/6/2026).

Selain itu, Ogi menyampaikan OJK terus mendorong implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang mengadopsi International Financial Reporting Standards (IFRS 17), mempersiapkan penerapan kerangka solvabilitas baru berbasis risiko (New RBC), memperkuat fungsi aktuaria, serta mengembangkan pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dan teknologi digital untuk mendukung efektivitas pengawasan sektor perasuransian dan dana pensiun.

Sementara itu, OECD juga mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang tengah dijalankan OJK di sektor perasuransian dan dana pensiun untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.

Dalam agenda Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun, Head of Insurance and Pensions OECD Pablo Antolín menyampaikan pihaknya melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.

Baca Juga: Tawarkan Bunga Kompetitif, Portofolio KPR KB Bank Masih Didominasi Produk Take Over

“Kami melihat berbagai reformasi penting yang sedang dilakukan Indonesia di sektor asuransi dan dana pensiun. Fact-Finding Mission itu juga bertujuan untuk memahami lebih dalam kebijakan, regulasi, dan pengawasan diterapkan dalam praktik, serta upaya reformasi tersebut mendukung tujuan perlindungan konsumen dan ketahanan sektor keuangan,” kata Pablo.

Lebih lanjut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa Fact-Finding Mission merupakan momentum penting untuk memperkuat dialog kebijakan, sekaligus menunjukkan berbagai reformasi sektor keuangan yang sedang dilakukan Indonesia.

“Kami memandang proses itu bukan sekadar penilaian, melainkan kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik, serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.

Friderica menjelaskan di tengah berbagai tantangan global, perekonomian Indonesia tetap menunjukkan ketahanan yang kuat didukung oleh konsumsi domestik dan investasi yang tetap solid. Dia bilang sektor jasa keuangan juga berada dalam kondisi yang sehat dan stabil.

Misalnya, sektor asuransi, tingkat Risk-Based Capital (RBC) industri masih jauh di atas ketentuan minimum, yaitu 476,11% untuk asuransi jiwa dan 311,74% untuk asuransi umum. Untuk sektor dana pensiun, Friderica menerangkan total aset mencapai Rp 410,14 triliun per April 2026 dan terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai investor institusional jangka panjang.

Adapun Indonesia menjadi negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) pertama yang memasuki proses aksesi OECD sejak Februari 2024. Saat ini, OECD beranggotakan 38 negara dan merupakan organisasi internasional yang mendorong penerapan kebijakan dan standar terbaik untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas keuangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam rangkaian Fact-Finding Mission, delegasi OECD dijadwalkan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News