KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penanganan penipuan atau scam. Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan seiring adanya PKS tersebut, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke polisi melalui laporan pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Dia bilang laporan pengaduan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama itu juga diharapkan akan makin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.
OJK Jalih Kerjasama dengan Bareskrim Polri Tangani Kasus Penipuan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait penanganan penipuan atau scam. Hal tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan Pada Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan seiring adanya PKS tersebut, masyarakat yang menjadi korban scam dipermudah untuk menyampaikan laporan ke polisi melalui laporan pengaduan polisi pada sistem IASC (iasc.ojk.go.id). Dia bilang laporan pengaduan tersebut diperlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Kerja sama itu juga diharapkan akan makin meningkatkan proses penegakan hukum dan penangkapan terhadap penipu oleh Polri.