KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun kerja sama itu akan mencakup tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kerja sama itu juga bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK) OJK. "Kerja sama itu juga sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
OJK Jalin Kerja Sama dengan Kementerian Hukum Terkait Pertukaran Data
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Adapun kerja sama itu akan mencakup tentang penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kerja sama itu juga bertujuan untuk mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas Sektor Jasa Keuangan (SJK) OJK. "Kerja sama itu juga sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," ungkapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (5/8/2025).
TAG: