KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperluas kerjasama internasional dengan berbagai negara dan lembaga internasional untuk meningkatkan kerjasama dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan perekonomian. Pada tahun 2021 ini, OJK menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Autoriti Monetari Brunei Darussalam (AMBD) serta melanjutkan kerjasama dengan the Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Penandatanganan kedua MoU ini merupakan salah satu upaya OJK dalam memperkuat kerjasama antar-otoritas keuangan di Asia Tenggara terutama dalam percepatan implementasi prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Jakarta pangkas vonis mantan pejabat Jiwasraya MoU
concerning consultation, cooperation, and the exchange of information dengan AMBD ini telah ditandatangani secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan
Managing Director AMBD, Rokiah Badar pada awal tahun ini. Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menjelaskan, lingkup kerjasama Nota Kesepahaman ini meliputi peningkatan kapasitas, pertukaran informasi dan
best practice, pemantauan dan pengawasan lembaga keuangan di Indonesia dan Brunei, dan bidang kerjasama sektor keuangan lainnya, baik syariah maupun konvensional. "Selain itu, peningkatan edukasi dan inklusi keuangan, serta perlindungan konsumen juga menjadi area kerjasama Nota Kesepahaman ini. Kerjasama antara kedua otoritas ini sejalan dengan salah satu semangat berdirinya ASEAN yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara-negara anggota ASEAN," tutur Wimboh dalam siaran pers, Kamis (11/3). AMBD adalah badan hukum yang berperan sebagai bank sentral Brunei Darussalam. AMBD melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan serta pengelolaan uang. AMBD didirikan pada 1 Januari 2011, berdasarkan the AMBD Order. Penandatanganan Nota Kesepahaman kelanjutan kerjasama OJK – OECD juga dilakukan secara sirkuler oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dan
Secretary-General OECD, Angel Gurria pada Februari lalu.
Baca Juga: Awal tahun, transaksi kartu kredit melorot 36,27% Wimboh mengatakan, kelanjutan kerjasama kali ini difokuskan pada pengembangan di bidang Keuangan Berkelanjutan atau
Sustainable Finance, dalam bentuk penelitian dan/atau studi, pertukaran informasi dan/atau keahlian, dan kerjasama lainnya.
OECD adalah organisasi internasional yang didirikan dengan tujuan untuk membangun kebijakan yang dapat mendorong kemakmuran, kesetaraan, peluang, dan kesejahteraan. OECD bekerjasama dengan pemerintah di berbagai negara dalam menetapkan standar internasional yang diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan lingkungan. Kegiatan OECD mencakup antara lain bidang keuangan, tata kelola perusahaan, serta lingkungan. Hubungan kerjasama antara OECD dengan Indonesia sendiri telah dimulai dari tahun 2007. Saat itu OECD menunjuk Indonesia sebagai
Enhanced Engagement Country (sekarang sebagai
Key Partner). Indonesia dan OECD juga telah menandatangani
Framework of Cooperation Agreement. Kerja sama antara OECD dan Indonesia di bidang kerja sama pembangunan dan pembiayaan untuk Pembangunan Berkelanjutan telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal tersebut ditandai dengan adanya kolaborasi Pemerintah Indonesia dan OECD, serta
multi-stakeholder partners lainnya, dengan peluncuran Tri Hita Karana Roadmap untuk
Blended Finance.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi