OJK jamin perlindungan untuk whistleblower



JAKARTA. Adanya perlindungan untuk pengungkap aib (whistleblower) terhadap pengaduan atas pelanggaran kode etik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat pegawai nakal semakin ketakutan.

"Dalam sistem ini kami menerima banyak informasi dan kami akan siap memecat siapapun yang terbukti bersalah, tiada ampun," ujar Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Selasa (26/11).

Rahmat menambahkan, pegawai yang terbukti bersalah akan menerima sanksi berdasarkan kesalahannya. Sebelum diputuskan akan dilakukan pembahasan di tingkat komite etik.


"Pasti kami bahas dulu, sebelum itu ambil keputusan, kami akan bicarakan dengan komite etik," katanya.

Secara garis besar baik Dewan Komisioner dan Pejabat OJK dapat dilaporkan jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam beberapa hal yang dimiliki Komite Etik OJK.

Beberapa hal yang menjadi permasalahan kode etik dalam Komisi Etik OJK seperti permasalahan korupsi kolusi nepotisme (KKN), kecurangan, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, dan tindakan intimidasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan