KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, pengaduan terkait industri asuransi banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK pun berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait asuransi mengingat tingkat inklusi asuransi yang terbilang rendah. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara bilang, salah satu upaya meningkatkan literasi yaitu dengan mengingatkan bahwa sebelum mengakuisisi polis asuransi, masyarakat perlu benar-benar memahami isi dari polis tersebut. “Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” ujar Tirta dalam media briefing, Selasa (29/9).
OJK: Jangan tanda tangan polis asuransi sebelum benar-benar paham
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa tahun terakhir, pengaduan terkait industri asuransi banyak diterima Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam hal ini, OJK pun berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait asuransi mengingat tingkat inklusi asuransi yang terbilang rendah. Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara bilang, salah satu upaya meningkatkan literasi yaitu dengan mengingatkan bahwa sebelum mengakuisisi polis asuransi, masyarakat perlu benar-benar memahami isi dari polis tersebut. “Jangan tanda tangan polis sebelum benar-benar paham,” ujar Tirta dalam media briefing, Selasa (29/9).