OJK Janji Bakal Pertegas Pengawasan di Pasar Modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk menggali potensi domestik, di antaranya dengan melakukan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan atau market conduct.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan OJK akan mempercepat penyelesaian pemeriksaan dan pengaturan sanksi terintegrasi untuk lembaga jasa keuangan. 

“Semua anomali pasar saham termasuk pergerakan harga saham yang tidak normal pasti akan dikaji, dianalisis dan dipantau ketat,” ucap dia dalam Pembukaan Perdagangan BEI 2024, Selasa (2/1). 


Baca Juga: Dorong UKM, Wapres: BEI Jangan Eksklusif Untuk Korporasi Besar

Dia menegaskan pengawasan yang dilakukan OJK tidak terbatas pada pergerakan naik turun harga saham, tetapi jauh lebih dalam Soal potensi pelanggaran ketentuan. 

OJK telah menetapkan 796 surat sanksi baik karena keterlambatan pelaporan maupun kasus pelanggaran sepanjang 2023. Rinciannya, 21 sanksi pencabutan izin dan satu sanksi pembekuan izin. 

Kemudian 72 sanksi peringatan tertulis,dan 702 sanksi administratif berupa denda dengan jumlah denda seluruhnya sebesar Rp 105,79 miliar sepanjang tahun lalu.

Selain itu, OJK juga menerbitkan 63 Perintah Tertulis untuk melakukan tindakan tertentu sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Resmi Membuka Perdagangan BEI Tahun 2024

Di sisi lain, Mahendra bilang perkembangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian semakin menuntut integritas dan governansi pasar tentu termasuk OJK selaku regulatornya. 

“Penggalangan dana dan pembiayaan ke depan akan semakin mengandalkan kemampuan dalam negeri yang semakin besar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi