KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian kasus yang terjadi di industri keuangan, utamanya industri asuransi memang tengah dinanti. Mengingat, banyaknya masyarakat yang menjadi korban dan meminta dananya bisa kembali. Hal tersebut juga menjadi sorotan Presiden Joko Widodo yang meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menuntaskan keluhan-keluhan yang selama ini terjadi di masyarakat. “Sudah ada laporan sejak tahun 2020 sampai sekarang 2023 juga belum tuntas,” ujar Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2023, Senin (6/2).
Menanggapi hal tersebut, OJK berjanji akan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di industri asuransi dalam waktu dekat. Tampaknya, janji tersebut tak main-main karena diucapkan oleh Ketua OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono.
Baca Juga: OJK Catat NIM Perbankan 4,4%, Jokowi: Mungkin Tertinggi di Dunia Mahendra menyebut penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat mutlak dilakukan. Mengingat kinerja industri asuransi jiwa yang terkoreksi sepanjang 2022. “Premi asuransi jiwa tahun lalu mengalami kontraksi 7,8%. Kondisi ini menunjukkan bahwa mutlaknya penyelesaian masalah-masalah sejumlah perusahaan asuransi jiwa dalam waktu dekat,” ujar Mahendra. Mahendra juga menambahkan, hal ini juga terkait dengan implementasi Program Penjaminan Polis pada tahun 2028 agar agar Perusahaan Asuransi dapat memenuhi persyaratan kepesertaan Program Penjaminan Polis dengan terus melakukan upaya penyehatan industri asuransi. Di kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono juga memberi sinyal bahwa OJK akan menegaskan status dari Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) yang tengah bermasalah. “Mungkin dalam waktu dekat kami juga akan mengumumkan mengenai status daripada LJKNB yang sedang melakukan transformasi,” ujar Ogi.
Baca Juga: Soroti Kasus Asuransi hingga Pinjaman Online, Jokowi: Hati-hati Dalam hal ini, Ogi tak menyebutkan secara pasti perusahaan apa saja yang dimaksud. Namun, sudah diketahui sebelumnya OJK memberikan batas waktu terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) hingga 13 Februari 2023 untuk memperjelas rencana penyehatan keuangannya.
Ogi menegaskan untuk menyelesaikan masalah LJKNB bermasalah, pihaknya harus melakukan secara objektif, tegas, dan memberikan kepastian hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen. Ditambah, Ogi juga mengungkapkan bahwa saat ini OJK juga berusaha transparan terhadap publik terkait perkembangan dari penyelesaian kasus-kasus tersebut. “Kami ungkapkan secara transparan kepada masyarakat kepada publik kepada media apa yang sedang kita lakukan dan output yang akan kita sampaikan itu apa,” pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi