KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji aturan penjatahan investor untuk emiten yang melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Hal ini bertujuan agar emiten yang baru terdaftar nantinya, menjadi lebih likuid. Aturan ini terkait dengan pembesaran porsi investor publik non-institusi (pooling allotment). Dengan porsi publik yang lebih besar diharapkan saham bisa aktif diperdagangkan. "Saat ini masih dikaji lagi, untuk besaran jatah publik pada IPO," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di BEI, Jakarta, Selasa (5/12).
OJK: Jatah investor ritel lebih besar, makin bagus
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkaji aturan penjatahan investor untuk emiten yang melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Hal ini bertujuan agar emiten yang baru terdaftar nantinya, menjadi lebih likuid. Aturan ini terkait dengan pembesaran porsi investor publik non-institusi (pooling allotment). Dengan porsi publik yang lebih besar diharapkan saham bisa aktif diperdagangkan. "Saat ini masih dikaji lagi, untuk besaran jatah publik pada IPO," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen di BEI, Jakarta, Selasa (5/12).