KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 8 Juni 2023. Sanksi ini diberikan kepada Kresna Asset Management atas kasus pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal. Terdapat lima poin pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kresna Asset Management. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015, bahwa PT Kresna Asset Management tidak transparansi pada nasabah terkait adanya benturan atas kepentingan PT Kresna Asset Management dalam penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan ASMI sebelum dilakukannya transaksi saham.
OJK Jatuhi Sanksi Administratif Pada Kresna Asset Management
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kresna Asset Management mendapat sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis, 8 Juni 2023. Sanksi ini diberikan kepada Kresna Asset Management atas kasus pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar modal. Terdapat lima poin pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Kresna Asset Management. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b POJK 43/POJK.04/2015, bahwa PT Kresna Asset Management tidak transparansi pada nasabah terkait adanya benturan atas kepentingan PT Kresna Asset Management dalam penempatan portofolio KPD kepada saham KREN dan ASMI sebelum dilakukannya transaksi saham.