OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penegakan hukum di pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi terkait pelanggaran peraturan dan kepatuhan pelaporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menjelaskan sanksi diberikan kepada emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, serta pihak terkait lainnya.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026). 


Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis diberikan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Nilai denda administratif yang dikenakan mencapai Rp 73,99 miliar.

Baca Juga: Dari Wacana Pengahapusan Sahan Gocap hingga Regulasi Ojol, Ini Prospek GOTO

Rinciannya terdiri atas delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.

Pihak yang dikenai sanksi antara lain emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali.

Berdasarkan rinciannya, direksi emiten menjadi pihak terbanyak yang dikenai sanksi, yakni sebanyak 50 pihak. Selanjutnya terdapat 23 emiten, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta delapan komisaris emiten.

Selain itu, sanksi diberikan kepada enam perusahaan efek, enam direksi perusahaan efek, empat pemegang saham dan/atau pengendali, serta tiga pihak lainnya. Dengan demikian, penegakan hukum OJK mencakup berbagai lapisan pelaku pasar modal.

Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan pasti IPO, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Di sisi lain, OJK menetapkan 1.184 sanksi administratif atas ketidakpatuhan pelaporan. Sanksi tersebut disertai denda administratif sebesar Rp2 53,07 miliar dan 304 peringatan tertulis kepada pihak terkait.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Total denda untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp 243,33 miliar, disertai 126 peringatan tertulis.

Baca Juga: Eskalasi AS – Iran Kembali Memanas, Harga Minyak Mentah Melonjak

Kemudian, keterlambatan laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp 7,87 miliar. Sementara keterlambatan laporan terkait tata kelola mencapai 209 sanksi dengan denda Rp 1,83 miliar.

Adapun keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 32,3 juta. OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya untuk mendorong kepatuhan pelaku industri.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News