KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juli 2023 telah menjatuhkan 173 sanksi kepada perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan penjaminan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan industri di sektor ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan OJK juga melakukan sejumlah hal dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan di sektor PPDP. Adapun penegakan ketentuan tersebut yaitu seperti, pemenuhan aktuaris internal oleh perusahaan asuransi dan reasurani.
OJK Jatuhkan 173 Sanksi Kepada Perusahaan Asuransi, Reasuransi hingga Dana Pensiun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan hingga Juli 2023 telah menjatuhkan 173 sanksi kepada perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun dan penjaminan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan industri di sektor ini. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), Ogi Prastomiyono mengatakan OJK juga melakukan sejumlah hal dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan di sektor PPDP. Adapun penegakan ketentuan tersebut yaitu seperti, pemenuhan aktuaris internal oleh perusahaan asuransi dan reasurani.