KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK secara total telah memberikan 24 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 24 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. "Adapun sebanyak 15 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 394 juta, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025).
OJK Jatuhkan 24 Sanksi Administratif kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 30 September 2025, OJK secara total telah memberikan 24 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 24 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan OJK telah mengenakan 9 sanksi administratif berupa peringatan tertulis. "Adapun sebanyak 15 sanksi administratif berupa denda dengan nilai Rp 394 juta, karena pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi berupa iklan," ungkapnya dalam keterangan resmi Rapat Dewan Komisioner OJK, Kamis (9/10/2025).