KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 290 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait keterlambatan pelaporan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan sanksi itu diberikan dalam rangka penegakan ketentuan. Secara rinci, Friderica menyebut dari total 290 sanksi administratif yang diberikan terkait keterlambatan pelaporan, 260 sanksi administratif berupa denda.
OJK Jatuhkan 290 Sanksi ke PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan Kegiatan Literasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 290 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait keterlambatan pelaporan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan per Desember 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan sanksi itu diberikan dalam rangka penegakan ketentuan. Secara rinci, Friderica menyebut dari total 290 sanksi administratif yang diberikan terkait keterlambatan pelaporan, 260 sanksi administratif berupa denda.