OJK Jatuhkan 290 Sanksi ke PUJK Terkait Keterlambatan Pelaporan Kegiatan Literasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 290 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait keterlambatan pelaporan kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan per Desember 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan sanksi itu diberikan dalam rangka penegakan ketentuan.

Secara rinci, Friderica menyebut dari total 290 sanksi administratif yang diberikan terkait keterlambatan pelaporan, 260 sanksi administratif berupa denda.


"Selain itu, 30 sanksi administratif berupa peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/1).

Baca Juga: Per Desember 2024, OJK Beri Sanksi 293 Surat Peringatan Tertulis kepada 188 PUJK

Friderica menerangkan PUJK diwajibkan menyampaikan laporan terkait kegiatan literasi dan kegiatan inklusi keuangan yang diatur dalam POJK 3/POJK.07/2023, sebagaimana telah dicabut sebagian dan diatur dalam POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Friderica juga mengungkapkan OJK telah mengenakan sanksi administratif terkait keterlambatan pelaporan penilaian sendiri tahun 2024 kepada 100 PUJK per Desember 2024.

Secara rinci dari 100 PUJK tersebut, dia menyebut, sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan diberikan kepada 65 PUJK dan sanksi administratif atas tidak menyampaikan laporan diberikan kepada 35 PUJK.

"Sebanyak 15 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 85 PUJK dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujarnya.

Friderica menyampaikan, PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri. OJK melaporkan hingga akhir Desember 2024, sebanyak 2.619 PUJK telah menyampaikan laporan secara tepat waktu dari total 2.719 PUJK yang wajib lapor. Adapun porsinya sudah mencapai 96,32%.

Baca Juga: OJK Beri Sanksi Denda Senilai Rp 330 Juta kepada 2 PUJK Per Juni 2024

Selanjutnya: AeroStreet Brand Sepatu Lokal Asal Klaten yang Mampu Jual 18.000 Produk Per Hari

Menarik Dibaca: 18 Tips Efektif Mengurangi Lemak Perut yang Dapat Anda Terapkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat