KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK secara total telah memberikan 33 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 33 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
OJK Jatuhkan 33 Sanksi kepada PUJK karena Pelanggaran Iklan per Oktober 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen mengenai pelanggaran penyediaan informasi dalam iklan. Pada periode 1 Januari 2025 hingga 31 Oktober 2025, OJK secara total telah memberikan 33 sanksi administratif berupa denda maupun peringatan tertulis kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Secara rinci dari 33 sanksi tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menerangkan OJK telah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
TAG: