KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan mengenai kegiatan literasi dan inklusi hingga 30 Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.
OJK Jatuhkan 45 Sanksi Terkait Kewajiban Pelaporan Kegiatan Literasi dan Inklusi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan 45 sanksi administratif kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terkait kewajiban penyampaian laporan mengenai kegiatan literasi dan inklusi hingga 30 Juni 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menerangkan kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Dia bilang sanksi administratif tersebut dikenakan atas keterlambatan dan/atau tidak disampaikannya laporan realisasi literasi dan inklusi Semester II-2025, serta laporan rencana literasi dan inklusi keuangan 2026.
TAG: