OJK Jatuhkan 57 Sanksi Administratif Kepada Lembaga Jasa Keuangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 57 sanksi tersebut terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

Selain itu, pada tanggal yang sama, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.


Baca Juga: OJK: Sembilan Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ketentuan Aktuaris Internal

"Hal ini dilakukan sejalan dengan upaya pengembangan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)," kata Ogi saat paparan RDK OJK, Selasa (1/10).

Selanjutnya, dia menyebutkan bahwa terdapat 15 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus, di mana dua Dana Pensiun di antaranya dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK. 

Sampai dengan Agustus 2024, OJK melaporkan aset industri asuransi mencapai Rp 1.132,49 triliun. Angka tersebut naik 1,32%, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya yakni Rp 1.117,75 triliun.

Selanjutnya: 4 Cara Mudah Menenangkan Bayi yang Menangis, Orangtua Bisa Coba

Menarik Dibaca: Resep Sup Ayam Tauco Halal, Terinspirasi dari Menu Swike Khas Jatiwangi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi