KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 57 sanksi tersebut terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Selain itu, pada tanggal yang sama, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
OJK Jatuhkan 57 Sanksi Administratif Kepada Lembaga Jasa Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sampai dengan 20 September 2024, Bidang Pengawasan OJK untuk asuransi dan dana pensiun telah menjatuhkan 57 sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, dari 57 sanksi tersebut terdiri dari 49 sanksi peringatan atau teguran dan delapan sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran. Selain itu, pada tanggal yang sama, OJK juga melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan melalui pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis.
TAG: