OJK Jatuhkan Denda ke Emiten Grup Salim (ROTI) dan Bakrie (BNBR), Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 31 Agustus 2026.

Dalam daftar 23 emiten tersebut, dua nama yang menarik perhatian, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dari Grup Bakrie dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti yang terafiliasi dengan Grup Salim.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pelanggaran yang dilakukan kedua emiten besar tersebut terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.


Baca Juga: Wall Street Dibuka Naik Rabu (16/9) Jelang Keputusan The Fed, Minyak Mulai Turun

Hasan menjelaskan, ROTI dikenai sanksi terkait pelanggaran ketentuan penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

Berdasarkan surat sanksi tersebut, KAP yang ditugaskan mengaudit Laporan Keuangan Tahunan ROTI untuk tahun buku 2023 dan 2024 telah ditunjuk dan disetujui oleh jajaran Direksi sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku yang bersangkutan. Padahal, sesuai ketentuan POJK No. 9/2023, penunjukan KAP wajib melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

"Atas pelanggaran ini, ROTI dikenai denda sebesar Rp 150 juta," kata Hasan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Sementara itu, BNBR dikenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Transaksi Material. Surat sanksi menyebutkan perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman senilai Rp 4,816 triliun atau setara 115,87% dari ekuitas BNBR, dari pemberi pinjaman yang berbeda dengan pihak yang telah disetujui pemegang saham dalam RUPS. 

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak menggunakan jasa penilai independen, tidak disertai keterbukaan informasi kepada publik maupun penyampaian kepada OJK, serta tidak memperoleh persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya, sebagaimana siatur dalam POJK No. 17/2020. "Terkait pelanggaran ini, BNBR dikenai denda senilai Rp1,2 miliar," jelas Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News