KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 31 Agustus 2026. Dalam daftar 23 emiten tersebut, dua nama yang menarik perhatian, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dari Grup Bakrie dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti yang terafiliasi dengan Grup Salim. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pelanggaran yang dilakukan kedua emiten besar tersebut terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.
OJK Jatuhkan Denda ke Emiten Grup Salim (ROTI) dan Bakrie (BNBR), Ini Alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 31 Agustus 2026. Dalam daftar 23 emiten tersebut, dua nama yang menarik perhatian, yaitu PT Bakrie & Brothers Tbk (BNBR) dari Grup Bakrie dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk (ROTI), produsen Sari Roti yang terafiliasi dengan Grup Salim. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pelanggaran yang dilakukan kedua emiten besar tersebut terkait dengan pelanggaran Transaksi Material dan/atau penunjukan Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik.
TAG: