KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi administratif lainnya meliputi 2 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. "Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK, secara year to date per 30 September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September, Senin (5/10/2026).
OJK Jatuhkan Denda Rp 112,79 Miliar kepada 136 Pihak di Sektor Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan ketentuan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK). Hingga 30 September 2026, OJK menjatuhkan denda total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak. Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan sanksi administratif lainnya meliputi 2 pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 6 pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, dan 5 perintah tertulis. "Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK, secara year to date per 30 September 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK," kata Hasan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK September, Senin (5/10/2026).
TAG: