KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik di pasar modal. Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 15,9 miliar kepada pelaku manipulasi pasar modal di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada enam pihak perorangan, serta satu pihak lainnya menerima sanksi berupa peringatan tertulis. "OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," kata Hasan dalam agenda konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).
OJK Jatuhkan Denda Rp 15,9 Miliar Terhadap Pelaku Manipulasi Pasar Modal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik di pasar modal. Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 15,9 miliar kepada pelaku manipulasi pasar modal di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada enam pihak perorangan, serta satu pihak lainnya menerima sanksi berupa peringatan tertulis. "OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," kata Hasan dalam agenda konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).
TAG: