OJK Jatuhkan Denda Rp 15,9 Miliar Terhadap Pelaku Manipulasi Pasar Modal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan terhadap praktik di pasar modal. Terbaru, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 15,9 miliar kepada pelaku manipulasi pasar modal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada enam pihak perorangan, serta satu pihak lainnya menerima sanksi berupa peringatan tertulis.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," kata Hasan dalam agenda konferensi pers hasil rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (6/4/2026).


Baca Juga: Wall Street Dibuka Bervariasi Senin (6/4): Pasar Cermati Peluang Damai AS-Iran

Selain penindakan terhadap kasus manipulasi, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif dalam berbagai kasus di pasar modal dengan total denda mencapai Rp 62,78 miliar kepada 68 pihak.

"Ada satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, ada empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, dan ada tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta ada delapan perintah tertulis yang sudah kami tegakkan," ucap Hasan.

Di sisi lain, OJK turut menyoroti tekanan yang terjadi pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam sebulan terakhir. Kinerja IHSG mengalami tekanan signifikan seiring dengan aksi jual bersih investor asing.

Hasan menyebut, investor asing membukukan net foreign sell sebesar Rp 23,34 triliun dalam periode tersebut, yang turut menekan pergerakan IHSG hingga mengalami koreksi lebih dari 14%.

Baca Juga: Rapot BUMN Karya Merah pada 2025, Simak Prospek Kinerjanya

“IHSG pada akhir Maret tercatat ditutup di level 7.048,22 atau terkoreksi sebesar 14,42% bulanan. Namun, di tengah dinamika tersebut, resiliensi dan juga likuiditas di pasar modal domestik secara keseluruhan tetap dapat dijaga dengan baik. Investor asing tercatat membukukan net sell di pasar saham senilai Rp 23,34 triliun secara bulanan,” jelas Hasan.

Penegakan hukum yang dilakukan OJK ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia, terutama di tengah tekanan eksternal yang memengaruhi arus modal asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News